Kondisi pasar terpantau sangat ramai ketika Mendag datang. Mereka masih mengeluhkan sepinya dagangan. Zulhas terlihat mendatangi berbagai dagangan di Tanah Abang mulai dari aksesoris wanita hingga baju koko.
“Bagaimana dagangannya?” kata Zulhas.
Kemudian pedagang itu mengaku transaksinya terbilang sepi. “Iya pak, sepi ini pak kemarin-kemarin,” jawab pedagang itu.
Disamping itu, pencabutan izin TikTok Shop di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.
Dalam Pasal 3 ayat (1) Permendag 31/2023, pelaku usaha yang melakukan kegiatan perdagangan wajib memiliki perizinan berusaha. Adapun saat ini TikTok tidak memiliki izin perdagangan atau , hanya sebatas media sosial.
Selanjutnya dalam Pasal 3 ayat (2), selain Perizinan Berusaha, Pelaku Usaha wajib memperoleh Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.
Jadi, selain faktor online shop sebagai wadah, ternyata daya beli pembeli juga berpengaruh karena menginginkan harga murah. Bagaimana tanggapanmu?
Maraknya jualan online telah menjadi fenomena yang signifikan dalam dunia perdagangan modern. Berbagai platform e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan banyak lainnya telah memungkinkan individu dan perusahaan untuk menjual produk secara online dengan mudah.
Namun, dampak maraknya jualan online ini tidak selalu positif bagi penjual konvensional yang menjalankan usaha mereka di toko fisik atau pasar tradisional